Selama Pasal Itu Masih Berlaku, Hati-hati!

Pesannya lagi…

“Ada juga  paret (maksudnya selokan) yang bisa menjerumuskanmu. Kau harus ingat, dalam KUHP yang sudah dianggap kuno tapi aturannya masih nempel di sana. Ada pasal yang dapat menuntut seorang wartawan karena menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan di muka umum, tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 134 KUHP. Biar kau tahu sebelum pasal ini dan dua pasal lainnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 6 Desember 2006. Tiga pasal batal (Pasal 134, 136 dan 137) karena bertentangan dengan UU 1945 yang berusia lebih 100 tahun. Pasal 134 itu dianggap menghambat kebebasan pikiran dengan lisan dan pikiran serta hak berekspresi. Tapiiii, selama pasal itu masih berlaku kau harus HATI-HATI!”

Kini bukan hanya ubi goreng yang membuat lidahku terbakar, juga sorot matanya.

Leave a comment