Ramadan Mubarak, Bon Ramadan, Good Ramadan

Ramadan Mubarak! Bon Ramadan. Good Ramadan. Ini waktunya undangan silaturahmi Berbuka Puasa dari berbagai ‘network’ tvOne  berdatangan. Waktunya pula menyesap buku Peraturan Perusahaan 2012-2014.

ETIKA PROFESI & PERTENTANGAN KEPENTINGAN Pasal 4 C:

“Karyawan tidak diperkenankan menerima uang, hadiah atau ajakan pihak ketiga yang akan atau sedang melakukan bisnis dengan perusahaan kecuali jamuan makan atau pemberian kenang-kenangan kurang dari Rp 100.000 (seratus ribu).  Apabila karyawan menerima lebih dari yang nilainya ditentukan, maka wajib melaporkan secara tertulis kepada perusahaan atau atasan langsung. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi disiplin berupa surat peringatan sampai dengan pemutusan hubungan kerja.

Meletakkan bacaanku kembali di rak, seolah buku saku itu gelas retak.

Leave a comment